Asuransi Uang Semarang

Asuransi Uang Semarang
Money Insurance
Melindungi uang yang dimiliki oleh perusahaan dari risiko kebongkaran atau perampokan pada saat berada dalam brangkas, ATM, Teller, Kasir, maupun pada saat berada dalam perjalanan dari/menuju ke Bank/Nasabah/pihak lain sesuai prosedur perusahaan.
Money Insurance, menjamin:

  1. Uang kontan, surat berharga bank, cek, tabungan, meliputi:
  2. Yang dibawa/dalam perjalanan yang dilakukan oleh tertanggung atau wakilnya,
  3. Yang dibawa collector selama dalama perjalanan sejak diterima dari langganan,
  4. Di tempat tertanggung selama jam kerja,
  5. Disimpan pada bank di malam hari,
  6. Di brankas terkunci di luar jam kerja,
  7. Di tempat tertanggung di luar jam kerja dan tidak dalam brankas /strongroom dengan limit (dibatasi oleh pihak asuransi),
  8. Di rumah pribadi prinsipal tertanggung/karyawan dengan limit,
  9. Kerusakan pada brankas dan ruangannya karena usaha pencurian.
Money Insurance terbagi atas 2:

Cash In Transit (CIT = Pengangkutan Uang)
Cash In Save (CIS = Penyimpanan Uang)

CASH IN TRANSIT   (CIT = Pengangkutan Uang)
Memberikan ganti rugi kehilangan atas objek pertanggungan berupa Uang kontan (Cash), uang giral, Surat berharga (Bank Notes), wesel pos, materai, Cheques, Money Order milik tertanggung karena dirampok (robbery) selama dalam proses pengangkutan.
Jaminan Dasar
  1. Memberikan ganti rugi kehilangan terhadap risiko perampokan selama dalam perjalanan saat pengangkutan/pengiriman.
  2. Jaminan Perluasan
  3. Kerusuhan (4.1A)
  4. Huru hara (4.1ACC).
  5. Personal Accident untuk pembawa dan pengawal.
CASH IN SAFE (CIS = Penyimpanan Uang)
Memberikan ganti rugi atas objek pertanggungan berupa Cash, Bank Notes, Currency Notes yang disebabkan oleh risiko pencurian.

Jaminan Dasar
Memberikan ganti rugi terhadap 2 hal, yakni:
  1. Kehilangan, kerugian, kerusakan atas Cash, Bank Notes, Currency Notes yang dipertanggungkan.
  2. Kerusakan, kerugian atas bangunan atau strong room/ khasanah (tempat penyimpanan obyek pertanggungan). terhadap risiko pencurian yang bersifat visible, violent,dan forcible.
Jaminan Perluasan
      - Kebakaran dan peledakan.
      - Kerusuhan (4.1A), Huru hara (4.1ACC).

JENIS Cash In Safe
  1. in Safe (yang ada di dalam brankas)
  2. in ATM (yang ada di dalam mesin ATM)
  3. in Counter/Cashier Box (yang ada di kasir-teller bank)


Anda menginginkan perlindungan terhadap Anda, Keluarga, Karyawan dan segala Aset serta Kekayaan Anda dengan Asuransi Syariah?

SEGERA..call-sms wa
0878-3987-2358
email:sinarmasindonesia@gmail.com